Perusahaan yang kini memiliki brand baru ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan atau ASTRA Tol Cikopo-Palimanan mendasarkan penyesuaian tarif baru tersebut pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Azis menuturkan, penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4.93 persen," sebut Firdaus, Minggu (29/12/2019).
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Tol Cipali yang dirancang sepnajang 116,75 kilometer pada sistem transaksi tertutup ini mengalami penyesuaian.
Berikut daftar lengkapnya:
Golongan I
Sebelumnya Rp 102.000 menjadi Rp 107.500
Golongan II
Sebelumnya Rp 153.000 menjadi Rp 177.000.
Golongan III
Sebelumnya Rp 204.000 menjadi Rp 177.000
Golongan IV
Sebelumnya Rp 255.000 menjadi Rp 222.000.
Golongan V
Sebelumnya Rp 306.000 menjadi Rp 222.000.
https://properti.kompas.com/read/2019/12/29/134741021/catat-tarif-baru-tol-cipali-yang-berlaku-3-januari-2020