Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pintu Darurat Harus Penuhi Syarat Tertentu, Anda Tahu?

Namanya kondisi darurat dapat muncul kapan saja, baik itu kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, dan bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa. Oleh karena itu, prasyarat bangunan dengan tingkat okupansi tinggi dianggap aman jika tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya, sebab penghuni gedung bertingkat harus segera menyelamatkan diri saat terjadi kondisi darurat.

Sarana evakuasi gedung bertingkat selaras dengan regulasi Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 59. Peraturan itu berbunyi; setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya berupa sistem alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan penyediaan tangga darurat.

Regulasi tentang sarana evakuasi itu juga tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung. Itu merupakan suatu keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.

“Tentu, pintu darurat harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya pintu harus tahan api sekurang-kurangnya 2 jam dan pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis, serta tuas pembuka pintu," ujar Femiliawati, Building Material & Specification Analyst Manager PT Megatika International, Senin (23/12/2019).

"Juga harus ada tanda peringatan pintu darurat tutup kembali dan kaca tahan api yang terletak setengah bagian atas daun pintu, dan pintu harus bercat merah," tambah konsultan arsitek ini.

Femiliawati mengatakan, dalam kondisi kebakaran pintu keluar yang terbuka dan menutup otomatis menjadi poin penting dalam penyelamatan kebakaran. Alasannya, asap yang terhirup dalam jumlah banyak menjadi penyebab orang menjadi lemas dan sulit melarikan diri.

Pada kesempatan yang sama, Permadi Sudjana, Technical Sales Manager PT Sanwamas Metal Industry, menambahkan bahwa pintu besi (steel door) merupakan pintu berbahan metal yang lebih kuat dan tahan lama serta mudah dalam perawatan dan perbaikannya dibandingkan pintu berbahan lainnya.

Soal material pintu besi untuk jalur evakuasi, lanjut Permadi, Sanwamas mengeluarkan pintu besi yang tahan terhadap api selama 2 jam. Pintu berteknologi Jepang ini berjenis light steel door ini sudah bersertifikasi.

"Lebih ringan dibandingkan pintu besi tahan api umumnya, karena ukuran pintu dan ketebalan platnya lebih tipis," ujar Permadi.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/24/104301721/pintu-darurat-harus-penuhi-syarat-tertentu-anda-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke