Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

VIRAL Sopir Truk Didenda Sejuta Rupiah, Ini Klarifikasi Pengelola Tol Sumo

Pertama, denda yang dikenakan kepada pengguna jalan tol tersebut sebesar Rp 1.002.000. Mengapa bisa demikian tinggi? Hal ini karena uang elektronik pengguna jalan tol tersebut hilang.

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas Tol Sumo telah mengonfirmasi dan membenarkan informasi tersebut.

"Bahwa benar kasus ini terjadi di ruas kelolaan JSM pada Kamis (19/12/2019), dan penindakan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Direktur Utama JSM Roy Ardian dalam keterangannya, Minggu (22/12/2019).

Kedua, pengguna jalan tol yang mengendarai truk itu, masuk dari Gerbang Tol (GT) Banyumanik dan keluar di GT Penompo.

Namun, di gerbang tol exit, pengemudi truk tersebut mengaku kehilangan uang elektroniknya, sehingga oleh petugas gardu dikenakan denda dua kali jarak terjauh.

Penindakan tersebut, menurut Roy, sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol“

Ketiga, JSM mengingatkan kepada pengguna jalan agar senantiasa memastikan kecukupan saldo uang elektronik. 

Pengisian ulang uang elektronik bisa dilakukan di semua gerbang tol dan rest area kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, khususnya di Ruas Tol Sumo.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi truk kehilangan uang elektronik dan dikenakan denda dua kali lipat.

Video ini viral di media sosial Facebook pada Kamis (19/12/2019). Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.

Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut: "Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll, karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".

https://properti.kompas.com/read/2019/12/22/183000021/viral-sopir-truk-didenda-sejuta-rupiah-ini-klarifikasi-pengelola-tol-sumo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke