Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dengan SiKasep, Pemerintah Jamin Tak Ada Lagi Konsumen Tertipu Pengembang Bodong

Keberadaan SiKasep ini untuk meningkatkan kinerja PPDPP dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga dapat mempermudah masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah (MBR) dalam mencari dan menentukan rumah subsidi.

Lebih dari itu, SiKasep merupakan perangkat untuk melindungi kepentingan konsumen. Menyusul banyaknya kasus penipuan yang melibatkan pengembang berkedok rumah syariah yang merugikan 3.680 konsumen.

Direktur Jenderal Pembiyaan Infrastruktur dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto menjamin, dengan beroperasinya aplikasi SiKasep ini, tak akan ada lagi kisah konsumen yang ditipu pengembang dengan proyek fiktif.

"Dengan SiKasep ini yang kita perbaiki proses bisnisnya menjadi lebih akuntabel. Jangan sampai ada cerita seperti yang sedang ramai diperbincangkan. Kita ingin melindungi konsumen," terang Eko menjawab Kompas.com, usai peluncuran SiKasep, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dengan SiKasep, pengembang tidak memiliki peluang untuk melakukan penipuan kepada konsumen. Karena SiKasep akan memfilter pengembang secara maksimal. 

Seleksi itu menyangkut data perusahaan (badan hukum), izin usaha, aspek perizinan proyek, progres pembangunan fisik, kualitas bangunan, hingga proses serah terima hunian.

Hanya pengembang yang teregistrasi dalam SiKasep yang bisa mengajukan proyeknya untuk segera memperoleh kucuran pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menjelaskan, aplikasi berbentuk mobile ini dapat diunduh secara gratis melalui Playstore. 

SiKasep merupakan inovasi BLU PPDPP dalam membentuk konsep Big Data terkait dengan informasi backlog perumahan yang lebih akurat dan aktual serta data dan informasi terkait dengan ketersediaan rumah MBR.

"Selama ini, terdapat kesimpangsiuran data backlog perumahan. Satu lembaga mengatakan backlog perumahan berjumlah 11 juta unit, sementara lembaga lainnya menyodorkan data 7 juta rumah," kata Arief.

SiKasep lahir berdasarkan konsep supply (ketersediaan) dan demand (kebutuhan). Melalui SiKasep, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan ketersediaan hunian langsung dari masyarakat dan dapat mendorong para pengembang bersama dengan bank pelaksana untuk memenuhi ketersediaan hunian sesuai yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan SiKasep, pengakses atau calon pemilik rumah terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Sedangkan untuk proses verifikasi pengguna, SiKasep terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP dan Tol Data Subsidi Pemerintah.

Aplikasi ini telah dijamin keamanannya karena telah disertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemanfaatan aplikasi SiKasep ini berbasis pada koordinat, sehingga pengguna dapat mengajukan permohonan KPR subsidi seperti KPR Sejahtera FLPP atau lainnya kepada Bank yang diinginkan.

Selain itu, pengguna juga dapat langsung memeriksa status proses pengajuan KPR subsidinya.

Dengan telah diluncurkannya aplikasi SiKasep, pemerintah berharap ke depannya MBR dapat menjadi subjek penyediaan perumahan.

Sementara pengembang yang telah teregistrasi mampu berkontribsi dalam sistem ini dengan memasok data perumahannya secara lengkap, baik yang sudah tersedia, sedang dibangun, maupun rencana pembangunan di masa yang akan datang

Melalui SiKasep, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan/kaidah-kaidah teknis bangunan dan memenuhi persyaratan kelayakan hunian rumah yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/19/203000221/dengan-sikasep-pemerintah-jamin-tak-ada-lagi-konsumen-tertipu-pengembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke