Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tertarik Mendapatkan Bantuan Ruang Kreatif? Ini Syaratnya

Deputi Bidang Infrastruktur Baparekraf Hari Santosa Sungkari mengatakan, tahun ini banper telah digunakan untuk merevitalisasi 25 ruang kreatif, 2.364 unit sarana, dan 479 sarana teknologi informasi.

Sejak tahun 2017, program ini telah merevitalisasi 59 ruang kreatif, 9.490 unit sarana, serta 1.713 unit sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Khusus untuk revitalisasi ruang kreatif, Hari mengatakan, komunitas yang tertarik mendapatkan bantuan sudah harus berbadan hukum.

Selain itu, yayasan atau komunitas tersebut juga telah berdiri selama minimal dua tahun.

"Tidak boleh yang baru berdiri," ujar Hari kepada Kompas.com.

Para pengaju bantuan juga harus memiliki program untuk pengembangan ekonomi kreatif.

Program tersebut terdiri dari 16 sub-sektor, antara lain aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur, desain interior, kuliner, musik.

Ada pula desain komunikasi visual, desain produk, fashion, fotografi, kriya, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio, lalu film animasi dan video.

Sedangkan untuk bangunan yang akan direvitalisasi, Hari menuturkan gedung yang dimiliki harus sudah berdiri.

"Asal jangan fondasi baru, enggak boleh. Gedung yang ada direnovasi, ditambah jadi lima lantai misalnya, itu bisa," kata Hari.

Bangunan yang hendak direvitalisasi juga tidak melulu tempat yang membutuhkan banyak perbaikan.

Menurut Hari, gedung yang tidak sesuai peruntukan juga dapat diajukan untuk menerima bantuan, misalnya rumah, bekas pabrik, atau gudang yang terbengkalai.

"Misal di Majalengka ada bekas pabrik genting yang jadi art gallery," tutur dia.

Selain itu, dalam proposal yang diajukan, komunitas juga harus melampirkan gambaran desain.

Nantinya, saat proses revitalisasi berlangsung, komunitas terpilih akan didampingi oleh arsitek untuk memastikan kelayakan desain.

Lalu setelah mengajukan proposal, komunitas tersebut akan diseleksi. Untuk melihat potensi dan kelayakan penerima, pihak Baparekraf juga akan melakukan verifikasi lapangan.

Perlu diketahui, khusus untuk revitalisasi ruang kreatif, bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp 3 miliar per komunitas dan minimal Rp 500 juta.

Adapun untuk pemberian sarana, lembaga ini mengucurkan dana maksimal sebesar Rp 1 miliar per komunitas. Masing-masing komunitas akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhannya.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/18/080135921/tertarik-mendapatkan-bantuan-ruang-kreatif-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke