Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Jenis Kendaraan yang Boleh Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek

Meski telah ditresmikan, masih ada beberapa pertanyaan mengenai beroperasinya jalan bebas hambatan tersebut, terutama tentang jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan pihaknya sedang menyusun regulasi tentang hal tersebut.

Menurut Budi, nantinya hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas di jalan tol layang terpanjang tersebut. Sementara untuk kendaraan golongan II, masih akan dilakukan evaluasi serta uji coba.

"Kalau bicara bus mobil barang itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi, apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," ucap Budi di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Kamis (12/12/2019).

Selain itu, Budi menggarisbawahi, bagi pengendara yang ingin melintas di ruas tol ini untuk menjaga kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Pembatasan ini dilakukan guna menjaga kestabilan kendaraan, terutama untuk mobil perkotaan.

"Kalau memang saya coba, kalau kecepatan di atas 80 itu kan masih belum normal banget ya. Kalau kecepatan tinggi takutnya enggak bisa mengendalikan," kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan jalan tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan bertonase ringan.

Alasannya memang bukan perkara teknis, namun karena manajemen trafik, terutama yang disebabkan karena perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/12/205611321/catat-jenis-kendaraan-yang-boleh-lewat-tol-layang-jakarta-cikampek

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke