Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Percepat 200 RDTR Prioritas

Berbagai program kerja dibuat lebih terukur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2019-2024.

Termasuk program untuk Tata Ruang yang menuntut percepatan guna mendukung pertumbuhan investasi.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, langkah kementerian yang dipimpinnya harus taktis, dan juga dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.

"Bahkan, ada beberapa daerah yang meminta fatwa tentang perubahan tata ruang. Karena itu, kami mengintensifkan penataan ruang di daerah-daerah yang potensial menjadi destinasi investasi," tutur Sofyan, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Contoh langkah intensifikasi penataan ruang adalah dengan membongkar bangunan-bangunan yang telah mengubah situ. 

"Itu juga sebagai bagian dari pengawasan tata ruang. Pokoknya, tata ruang harus jadi panglima supaya hidup menjadi lebih tertib," imbuh Sofyan.

Oleh karena itu, meskipun saat ini perizinan hanya lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui online single submission (OSS), namun tetap diperlukan izin tata ruang.

Sofyan menegaskan, izin tata ruang tetap harus ada, meskipun makin demanding. Pihaknya menetapkan, target hingga 2024 mendatang, dapat memproduksi 2.000 rencana detail tata ruang (RDTR) untuk daerah-daerah sasaran investasi.

"Kami bergerak cepat sekali sesuai tantangan yang diberikan," cetus Sofyan.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang mengatakan, dari target 2.000 RDTR hingga lima tahun ke depan, 200 RDTR di antaranya merupakan program prioritas.

"Dari jumlah prioritas itu, 57 sudah selesai pembahasannya dan tengah diajukan ke DPRD setempat," ungkap Budi.

Termasuk RDTR untuk sepuluh kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) di mana lima di antaranya merupakan KSPN Superprioritas.

"RDTR Danau Toba itu sudah selesai, tapi masih menunggu persetujuan DPRD. Kami harapkan dalam waktu dekat sudah terbit," ucap Budi.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/11/191223721/kementerian-atr-bpn-percepat-200-rdtr-prioritas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar