Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pembentukan 19 kawasan industri prioritas ini adalah sebagai langkah strategis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Dalam lima tahun ke depan, pemerintah konsisten untuk terus mendorong pengembangan industri di luar Pulau Jawa,” kata Agus dalam acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sejatinya, menurut Agus, upaya membangun kawasan industri di luar Jawa sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa.
Hal tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (PP) tentang Proyek Strategis Nasional, hingga kawasan industri prioritas yang didorong oleh pemerintah sampai tahun 2019 telah mencapai 24 kawasan industri.
“Pada periode ini, melalui RPJMN 2020-2024 pemerintah kembali melanjutkan cita-cita tersebut dengan mengusulkan 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa,” imbuh Agus.
Ke-19 kawasan industri itu, Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; dan Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.
Kemudian, Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Berikutnya, Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.
Selanjutnya, Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace,” ungkap Agus.
Menurut Agus, pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek.
Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.
“Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas,” jelasnya.
Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya.
Namun demikian, dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama.
Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
https://properti.kompas.com/read/2019/12/10/154149721/gencarkan-investasi-pemerintah-bangun-19-kawasan-industri-prioritas