BrandzView
Konten ini merupakan kerjasama Kompas.com dengan Sinarmas Land
Salin Artikel

Taktik Punya Rumah Sendiri Sebelum Akhir Tahun, Nomor 2 Paling Jitu

KOMPAS.com – Dengan hati-hati Noah mengarahkan kekasihnya, Allie – yang matanya sengaja ditutup – berjalan memasuki sebuah rumah tua. Meski ragu, wanita itu akhirnya menuruti.

Setiba mereka di ruang tamu, Noah memperbolehkan Allie membuka mata. Sontak wanita itu kaget bukan main dengan apa yang ia lihat. Apalagi ketika Noah menceritakan sejarah rumah tersebut.

Noah mengatakan, rumah tua tersebut adalah bekas Perkebunan Windsor yang dibangun 1772 dan konon menjadi tempat Francis Maron yang merupakan anggota militer perang Revolusi Amerika melamar istrinya, Mary Esther Videau.

“Saya akan membeli rumah ini suatu saat nanti,” kata Noah.

Bicara rumah, tentu bukan hanya Noah – tokoh utama dalam film The Notebook – yang menginginkannya.

Memiliki rumah adalah mimpi banyak orang, apalagi bagi mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun.

Sayangnya, membeli rumah bukan perkara mudah. Alasannya apalagi kalau bukan soal harga. Apalagi Kompas, Selasa (12/11/2109) memberitakan, indeks harga properti hunian pada 2020 akan mengalami kenaikan enam hingga sembilan persen secara tahunan (year on year/yoy).

Meski begitu, memiliki hunian pribadi sebenarnya masih bisa terwujud. Caranya apalagi kalau bukan dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang membuat urusan #belirumahjadimudah.

Namun, Anda perlu berhati-hati sebelum memutuskan membeli rumah. Sebab, tak sedikit kasus kerugian yang terjadi akibat ulah developer bodong.

Nah, berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda cermati saat membeli hunian.

1. Rekam jejak developer

Teliti sebelum membeli. Ya, jangan terburu-buru mengambil keputusan ketika ada developer memberikan penawaran menarik. Ada baiknya Anda mengecek reputasi pihak pengembang terlebih dahulu agar terhindar dari kerugian.

Salah satu cara mengukur reputasi sebuah developer adalah dengan melihat kelengkapan izin yang dimiliki.

Dikutip dari laman Duwitmu.com, adapun kelengkapan izin yang dimaksud antara lain Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Penggunaan Bangunan (IPB), sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk.

Bila masih bingung, Anda bisa meminta rekomendasi pengembang dari teman atau kerabat.

2. Skema cicilan dan bonus lainnya

Untuk mengetahui besaran biaya yang akan dikeluarkan selama masa kredit nanti, ada baiknya Anda meminta langsung skema cicilan langsung ke pihak developer.

Dengan cara tersebut, tak jarang pihak pengembang pun akan memberikan Anda fasilitas menarik lainnya.

Ambil saja contoh program KPR Fiesta 2019 dari Sinar Mas Land yang menawarkan subsidi bunga KPR sebesar 2,5 persen untuk periode 15 November–14 Desember 2019 dan subsidi sebesar 2 persen untuk periode 15 Desember–31 Desember.

Keuntungan tersebut berlaku untuk semua jenis produk hunian, seperti ruko, kavling, dan apartemen.

Tak hanya itu. Masih ada benefit menarik lainnya yang diberikan Sinar Mas Land, seperti voucher liburan senilai Rp 2,5 juta dan logam mulia untuk pembelian properti dengan nilai tertentu.

Untuk mendapatkan info lebih lanjut, Anda bisa lihat selengkapnya di sini atau hubungi 021 50996661.

3. Jangan DP sebelum bank menyetujui KPR

Jangan sekali-kali Anda menyetorkan down payment (DP) saat status KPR belum disetujui pihak bank.

Sekalipun pihak pengembang menjalin kerja sama dengan bank, bank juga masih perlu mengevaluasi kemampuan finansial calon pembeli dalam melunasi cicilan.

Nah, apabila telanjur membayar DP, sedangkan pengajuan KPR ditolak, Anda akan mengalami kesulitan saat meminta kembali uang tersebut.

4. Risiko rumah jadi tidak tepat waktu

Seperti diketahui, tak sedikit pengembang yang memasarkan produk propertinya dengan sistem prapenjualan (presale). Cara ini lumrah, namun tetap ada risiko di dalamnya.

Masih dilansir laman Duwitmu.com, adapun risiko yang dimaksud antara lain rumah tidak selesai sesuai jadwal, padahal pembayaran sudah dilunasi atau rumah selesai tepat waktu tapi tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

Guna menghindari risiko-risiko tersebut, sebagai konsumen Anda harus aktif bertanya kepada pihak developer mengenai jadwal penyerahan rumah.

Pastikan pihak pengembang bersedia menuliskan hal tersebut di dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

5. Jangan ada transaksi di bawah tangan

Apabila hunian yang hendak dibeli berstatus over credit, jangan berani-berani melakukan transaksi ‘di bawah tangan’ alias pengalihan kredit tanpa tanda bukti, hanya berlandaskan kepercayaan.

Sebab, transaksi seperti itu tidak sah secara hukum dan hanya akan menimbulkan beragam kerugian bagi Anda.

Sebaiknya, lakukanlah pengalihan kredit sesuai prosedur yang berlaku seperti menghubungi pihak bank bersangkutan dan gunakan jasa notaris untuk membuat akte jual beli.

Semoga poin-poin di atas bisa membantu Anda dalam mewujudkan rumah impian, ya!

https://properti.kompas.com/read/2019/11/28/180500221/taktik-punya-rumah-sendiri-sebelum-akhir-tahun-nomor-2-paling-jitu

Bagikan artikel ini melalui
Oke