"Jumlah itu merupakan 35 persen kewenangan Kementerian ATR/BPN dari total seluruh bidang tanah di Indonesia. Yang lainnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Surya usai penyerahan sertipikat tanah hasil kegiatan reforma agraria, redistribusi, dan konsolidasi tanah tahun 2019 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2019).
Hingga 2015, imbuh dia, tanah yang sudah terdaftar baru mencapai 45 juta bidang tanah. Oleh karena itu diperlukan sejumlah strategi untuk mempercepat proses penyertipikatan tanah sesuai instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sertipikat tanah merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada masyarakat pemilik tanah dan ini sah. Salah satu strateginya adalah membentuk kendaraan khusus yang bisa bergerak cepat, menembus lintas kementerian/lembaga," tutur Surya.
Dia menjelaskan, special vehicle ini akan terdiri dari direktorat jenderal penataan ruang, kantor wilayah, kantor pertanahan, dan sejumlah unsur dari kementerian/lembaga lainnya.
Kementerian ATR/BPN akan menjadi pelayan buat semua yang terlibat dalam kendaraan khusus yang akan resmi diluncurkan sebelum akhir tahun 2019 dan diharapkan mulai efektif bekerja pada awal 2020 mendatang.
"Kendaraan khusus ini disiapkan supaya komunikasi dan kolaborasi lebih efetif dan efisien. Tak hanya mempercepat proses sertipikat, melainkan juga menyelesaikan konflik pertanahan. Ini merupakan terobosan baru. Kami harus kerja keras merealisasikan visi dan misi Presiden, karena subyek dan obyeknya ada, yakni tanah dan masyarakat," papar Surya.
Untuk saat ini, Surya telah merintis dan menjalin komunikasi dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, serta 12 wakil menteri (wamen) lainnya secara intensif.
"Setelah ini terbentuk, kami akan langsung kerja, eksekusi," cetus Surya.
Selanjutnya, special vehicle ini akan menetapkan tujuh provinsi sebagai pilot project percepatan.
Namun demikian, Surya mengatakan tujuh provinsi dimaksud masih dikaji. Bisa di provinsi yang memiliki tantangan cukup sulit seperti Sumatera Utara dan Lampung, bisa juga di provinsi lainnya.
Asset Reform dan Access Reform
Pada kesempatan yang sama, Surya menjelaskan, pendaftaran tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria sebagai program prioritas yang terus dikejar pemerintah. Dalam reforma agraria terdiri dari dua komponen, yakni aset reform dan akses reform.
Asset reform merupakan sertipikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat pemilik tanah, sedangkan access reform merupakan bentuk pemberdayaan dari sertipikat tanah yang diperoleh.
"Saya sarankan agar masyarakat yang memiliki sertipikat tanah untuk membentuk koperasi, badan usaha milik desa atau bentuk lainnya. Nantinya ini akan dibina oleh dinas koperasi atau pemerintah daerah setempat. Saya juga mengajak Kantor Pertanahan agar lebih proaktif dalam kegiatan akses reform ini," kata Surya.
Dia juga berpesan agar seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat bekerja secara cepat.
"Jika ada pekerjaan yang belum selesai agar segera diselesaikan. Mengenai target redistribusi tanah, mohon bantuan dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat mengenai lokasi selanjutnya. Apabila sudah ada, agar disampaikan ke Kantor Pertanahan," kata Surya.
https://properti.kompas.com/read/2019/11/27/074843921/surya-bentuk-special-vehicle-kejar-126-juta-bidang-tanah-terdaftar