Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Kemensos Sediakan Rumah bagi Fakir Miskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Za Dulung mengatakan, Kementerian Sosial sukses melakukan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

Program ini megharuskan penerima manfaat melalui mekanisme penerimaan bantuan RS-RTLH mulai dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan mengajukan proposal terhadap desa atau kelurahan setempat, kemudian desa atau kelurahan akan mengajukan proposal yang dibuat KPM secara berkelompok.

"Dinas Sosial kabupaten atau kota nantinya akan memverifikasi dan memvalidasi proposal yang diajukan." kata Andi, Selasa (26/11/2019).

Ada beberapa kriteria dan persyaratan atas terwujudnya RS-RTLH ini, seperti masyarakat yang memiliki rumah dengan dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak, sanitasi yang terbuat dari tanah, luas lantai kurang dari 7,2 meter, dan tidak memiliki tempat mandi cuci kakus.

Adapun persyaratannya sebagai berikut, masyarakat fakir miskin dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, belum pernah mendapatkan bantuan sosial RS-RTLH sebelumnya, serta memiliki rumah di atas tanah milik sendiri.

Selain itu, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial juga memiliki berbagai program prioritas lain, seperti Bantuan Penanganan Non Tunai (BPNT) yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan kelompok rentan melalui keuangan inklusi, serta Usaha Ekonomi Kreatif (UEP) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan produktivitas sosial keluarga miskin dan rentan.

Program ini akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah III khusus di wilayah perkotaan sebanyak 18.000 pembangunan RS-RTLH dari total tahun 2019 ini yang hanya mencapai 14.000 rumah.

https://properti.kompas.com/read/2019/11/27/054543221/cara-kemensos-sediakan-rumah-bagi-fakir-miskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke