Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlu Ada Wakil Menteri PUPR Khusus Bidang Properti

"Memang sudah ada wakil menteri PUPR, tapi fokusnya di bidang infrastruktur. Sehingga perlu ada juga wakil menteri khusus bidang properti," ujar Totok kepada Kompas.com. di sela-sela kegiatan Musda VIII DPD REI NTT, yang digelar di Hotel Aston Kupang, Kamis (7/11/2019).

Dengan adanya jabatan wakil menteri di bidang properti, tentu akan sangat membantu mengawal pembangunan rumah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Menurut Totok, peran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan sekarang terbatas untuk melakukan koordinasi antara institusi atau kementerian, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan rumah di suatu kawasan.

Idealnya, wakil menteri yang akan berkoordinasi antar institusi atau kementerian, harus memahami tujuh pilar yakni perbankan, perizinan, tata ruang, sertifikat pertanahan, perpajakan, pembiayaan (kredit), dan penjualan.

"Yang tujuh pilar itu terjadi setiap hari. Kenapa RUU Pertanahan diprotes juga. Tidak ada yang bisa bicara, karena level Dirjen tidak bisa bicara antar instansi," sambungnya.

Sebetulnya, kata Totok, RUU Pertanahan sudah baik. Namun, ada satu kementerian yang tidak terima.

"Orang sudah punya sertifikat dan izin mendirikan bangunan sudah keluar, tiba-tiba mereka ngomong ini masuk kawasan hutan," sebutnya.

Karena itu, semua pihak harus bergandengan tangan untuk memajukan pembangunan rumah bagi masyarakat. Termasuk dalam hal pembiayaan, perpajakan, dan kepemilikan asing.

Totok mengaku, sudah berbicara dengan menteri keuangan dan sudah ada kesepakatan, untuk meneliti secara bersama-sama, guna mencarikan jalan keluar untuk masyarakat Indonesia.

"Jangan omong orang asing yang beli rumah. 95 persen yang beli properti di Indonesia itu warga asli Indonesia," tutup Totok.

https://properti.kompas.com/read/2019/11/08/070000121/perlu-ada-wakil-menteri-pupr-khusus-bidang-properti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke