JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis) resmi diberlakukan pada Kamis (7/11/2019).
Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tanggal 30 Oktober 2019, ruas jalan tol sepanjang 4,75 kilometer ini sudah diuji coba pengoperasiannya secara gratis sejak 1 November 2019.
Tujuan diberlakukannya tarif ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya lebih maksimal.
Dalam keputusan Menteri PUPR tersebut, ditetapkan kendaraan dan besaran tarif tol Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis) menjadi lima golongan.
Berikut rinciannya:
Singosari-Lawang
Singosari-Purwodadi
Singosari-Pandaan
Singosari-Pakis
Pakis-Singosari
Pakis-Purwodadi
Pakis-Pandaan
https://properti.kompas.com/read/2019/11/08/060000321/rincian-tarif-tol-pandaan-malang-