Sementara untuk tahun 2019, audit tata ruang dilakukan dengan pendekatan kawasan di 31 kawasan prioritas.
Demikian hasil audit tata ruang yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, audit ini memberi identifikasi adanya pelanggaran, menemukan fakta-fakta adanya regulasi atau tidak.
Dalam catatan Surya, pelanggaran terbesar dilakukan oleh pengembang terkait perizinan untuk pengembangan properti.
Contohnya, perizinan hotel 14 lantai dibangun 17 lantai. Kemudian properti yang dibangun di wilayah yang berbahaya, dan lain sebagainya.
Namun, secara kuantitas, kasus pelanggaran terbanyak menyangkut warga yang membutuhkan lahan.
"Akan tetapi, tidak selamanya warga bisa disalahkan karena keterbatasan lahan. Ini perlu dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Kementerian PUPR membantu kami mengatasi pelanggaran tata ruang ini," tutur Surya kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Oleh karena itu, Surya mengungkapkan, mulai tahun ini dan tahun 2019, akan ada keputusan pihak mana yang kena sanksi pidana atau administratif, mana yang cukup dengan teguran atau perintah bongkar.
Surat keputusan ini akan berlaku bagi semua pihak, termasuk instansi pemerintahan kementerian dan lembaga yang melanggar pemanfaatan tata ruang. Terlebih sektor swasta dalam hal ini pengembang properti.
"Ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemda, dan Kepolisian," imbuh Surya.
Untuk diketahui, audit tata ruang dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan, dan penertiban pemanfaatan ruang.
Untuk menindaklanjuti hasil audit tata ruang ini, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penertiban dan wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan).
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah membentuk perangkat penegak hukum dalam penertiban pemanfaatan ruang yang mencalup 646 penyidik pegawai negeri sipil bidang penataan ruang yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
https://properti.kompas.com/read/2019/11/07/135857621/ada-6621-pelanggaran-tata-ruang-ini-langkah-kementerian-atr-bpn