Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan penataan ruang dan pertanahan secara elektronik kapan pun dan di mana pun, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.
Untuk memperoleh gambaran utuh kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah melakukan sensus terhadap 416 Kabupaten dan 98 Kota di seluruh Indonesia.
Variabel sensus mencakup penilaian atas perencanaan, pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Hasilnya, baru 66 Kabupaten/Kota atau 13 persen yang mencatat kinerja baik. Sebanyak 213 Kabupaten/Kota atau 43 persen berkinerja sedang, dan 221 Kabupaten/Kota memiliki kinerja buruk.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan masih terdapat perbedaan perspektif dari pemerintah kabupaten/kota terhadap penataan ruang.
"Dalam perspektif mereka, penataan ruang adalah harus birokratis dan regulatif. Padahal terlalu banyak birokrasi justru makin ribet. Bisa jadi, tidak ada regulasi dan birokrasi, malah lebih baik," kata Surya menjawab Kompas.com, usau acara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2019, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, terdapat keterbatasan kualitas sumber daya manusia (SDM), keterbatasan anggaran, ketidakjelasan fungsi kelembagaan daerah, lamanya proses rekomendasi gubernur serta proses persub di pemerintahan pusat.
Untuk mengatasi hal ini, Surya mengatakan, Kementerian ATR/BPN melakukan pendekatan berbeda dan asistensi intensif berupa program magang bagi SDM untuk bekerja di Jakarta atau kantor-kantor wilayah pertanahan lainnya di Pulau Jawa.
Dari sekitar 500 kantor wilayah dan provinsi, kantor wilayah dan provinsi di Indonesia Timur tercatat memiliki kinerja buruk, dan perlu ditingkatkan. Mereka dari timur ini yang akan diprioritaskan dalam program magang.
Kemudian, Kementerian ATR/BPN juga akan menderegulasi peraturan yang menghambat penataan ruang.
Dia juga menawarkan solusi kerja sama dengan sektor swasta, dan akademisi dalam penyediaan peta dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), penguatan kelembagaan bidang penataan ruang di daerah dan penyediaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
"Kemudian pengembangan teknologi misalnya website dan sistem informasi untuk pengawasan publik," imbuh Surya.
https://properti.kompas.com/read/2019/11/07/121752121/baru-66-kabupaten-kota-mencatat-kinerja-memuaskan-dalam-penataan-ruang