Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian Harta Tanah dan Properti Kapolri Baru

Sebelum menjadi orang nomor satu di Trunojoyo, Idham merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak 2019.

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 1963 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Sama seperti pejabat publik lainnya, Idham pun tercatat telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan terakhir harta kekayaan pemegang bintang empat ini disampaikan tanggal 8 Maret 2019 dengan total nilai Rp 5.513.808.813.

Dari total harta kekayaan ini, sebagian besar merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3.458.937.000 yang berada di Kota Depok, Jawa Barat, dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rinciannya:

1. Tanah seluas 225 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 353.925.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 98 meter persegi/50 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 108.346.000.
3. Tanah dan bangunan seluas 410 meter persegi/100 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 258.340.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi/300 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 586.077.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 1.338 meter persegi/200 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 912.106.000.
6. Tanah seluas 9.932 meter persegi di Kendari, hasil sendiri Rp 99.350.000.
7. Tanah dan bangunan seluas 1.001 meter persegi/250 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 802.802.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 79 meter persegi/79 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 118.895.000.
9. Tanah seluas 408 meter persegi di Kota Depok, hasil sendiri Rp 219.096.000.

https://properti.kompas.com/read/2019/11/01/134904821/ini-rincian-harta-tanah-dan-properti-kapolri-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke