Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digitalisasi Seluruh Layanan Pertanahan Rampung 2025

Hal ini untuk membangkitkan produktivitas dan efisiensi serta menghidupkan akuntabilitas mesin kelembagaan negara.

Selain itu, juga untuk menciptakan sebuah layanan pertanahan yang efektif dan efisien sehingga memudahkan masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, saat ini dari sekitar 57 pelayanan pertanahan, sudah empat layanan dilakukan secara digital. 

Keempatnya adalah pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditor dan penghapusan hak tanggungan yang sudah dilaksanakan di 42 Kantor Pertanahan sebagai pilot project.

“Hasilnya bagus dapat mengurangi antrran masyarakat di Kantor Pertanahan mencapai 30 persen hingga 40 persen, karena orang tidak perlu antre dengan layanan elektronik,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menambah jenis layanan pertanahan dengan  platform digital.

“Awal tahun nanti akan kami tambah lagi, sehingga pada tahun 2025 seluruh pelayanan pertanahan terdigitalisasi," imbuh Sofyan.

Layanan digital ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar setiap instansi menerapkan Digital Melayani (dilan).

Menurutnys, salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi adalah sektor pertanahan. Maka dari itu diperlukan Kantor Pertanahan modern yang memberikan layanan pertanahan dan tata ruang dengan mudah dan cepat.

Selain masalah transformasi digital, Kementerian ATR/BPN juga tengah berupaya menyelesaikan konflik agraria.

Sofyan mengatakan telah memiliki peta jalan, dan akan dimulai segera hingga 2025 mendatang.

Untuk itu, diperlukan Undang-Undang Pertanahan baru karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ada saat ini belum memadai.

Menurut Sofyan, masa transisi UUPA demikian panjang karena terdapat hak-hak lama, dan girik yang tidak terawasi, kemudian bermunculan mafia tanah yang memanipulasi dokumen palsu, dan mengklaim tanah sehingga terjadi sengketa.

“Ini harus diselesaikan oleh Undang-Undang baru di mana hak lama dimatikan sehingga nanti akan lebih mudah. Yang belum bersertipikat dianggap tanah negara, haknya kita selesaikan sesuai dengan peraturan yang baru,” pungkasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/11/01/070537221/digitalisasi-seluruh-layanan-pertanahan-rampung-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar