Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah yang telah melahirkan tiga UU sebelumnya, yang berkaitan dengan cagar budaya, yaitu UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemerintah tidak kurang, tapi saya kira perlu penegasan kembali dari aspek profesi. Karena kalau pemerintah dan DPR saja yang membuahkan UU itu, para pelakunya perlu menyatakan diri bahwa kami peduli," ungkap Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara kepada Kompas.com.
Selain IAI, tiga deklarator lainnya yakni Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI), Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (PAAI), dan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI).
Dalam deklarasi tersebut, ada enam poin yang disepakati dalam hal pelestarian cagar budaya, yaitu:
1. Mempromosikan kepedulian dan rasa memiliki terhadap cagar budaya dengan membangun kesadaran dan pendidikan pelestarian di seluruh penjuru Indonesia;
2. Menghormati dan mendukung aktivias pelestarian cagar budaya secara tepat dan bertanggungjawab, agar berkelanjutan sebagai upaya menjaga keragaman budaya di Indonesia;
3. Mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan nilai-nilai kebhinekaan untuk pelestarian cagar budaya;
4. Memajukan proses berbagai pengetahuan tentang cagar budaya dan penyebarannya, serta kerja sama dalam upaya peningkatan keilmuan dan keahlian;
5. Berperan secara aktif dalam advokasi kebijakan serta pengawasan terkait praktik pelestarian;
6. Membangun dan memperkuat prinsip aling menghormati antarprofesi sesuai dengan bidang dan keahliannya dalam menjalankan proses pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan di seluruh penjuru Indonesia.
Ketua Umum PAAI W Djuwita Ramelan mengatakan, deklarasi ini mencakup hal-hal mendasar. Saat ini, pedomen etika pelestarian cagar budaya masih disusun oleh para ahli.
"Dengan demikian, apa yang kita deklarasikan hari ini sangat tepat dan penting. Hal itu sesuai pula dengna cita-cita dan strategi pemajuan kebudayaan," pungkas Djuwita.
https://properti.kompas.com/read/2019/10/28/204307821/empat-asosiasi-deklarasi-cagar-budaya-berkelanjutan