Untuk kedaraan golongan kecil dan kendaraan pribadi mengalami kenaikan, sementara kendaraan golongan besar justru turun.
Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.
Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.
Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500. Demikian halnya untuk kendaraan Golongan IV dan V yang juga mengalami penurunan dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.
https://properti.kompas.com/read/2019/10/27/131007021/tarif-tol-tangerang-merak-berubah-2-november-ada-yang-naik-dan-turun