Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demi Kelancaran Infrastruktur, Wamen PUPR Ajak Dialog Warga Papua

"Bicara soal pembangunan infrastruktur ini ya bicara soal keamanan. Saya mau sampaikan pada kesempatan ini, saya sebagai Wamen PUPR bukan hanya mengurus masalah infrastruktur, tapi kalau fokus di Papua termasuk dengan keamanan," tutur Wempi menjawab Kompas.com, usai menjenguk korban luka panah di RS Provita, Jayapura, Minggu (27/10/2019).

Masalah keamanan harus mendapat perhatian bersama, lanjut Wempi, supaya pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan baik, dan lancar. Jadi, jika ada komunikasi yang terputus, pihaknya membuka ruang dialog.

"Mari kita bicara, bagaimana mengawal Perpres 17 tahun 2019," imbuh Wempi.

Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Perpres baru ini mengganti aturan lama yang dikeluarkan pada tahun 2018, yakni Perpers Nomor 16 Tahun 2018.

Namun demikian, Wempi membantah jika ada persepsi mengenai Perpres Nomor 17/2019 yang diartikan sebagai tanggung jawab yang hanya dipikul oleh kepala-kepala balai atau kepala satuan kerja. 

"Perpres tersebut juga ditujukan untuk kepala daerah kabupaten/kota, dan provinsi," ucap dia.

Karena Presiden Jokowi sudah memberikan tugas khusus, dalam waktu dekat Wamen PUPR akan bertemu dengan para pengusaha, organisasi massa, dan seluruh masyarakat Papua  lainnya untuk berbicara.

"Ruang dialog kita buka supaya pembangunan infrastruktur tidak dihalangi, tidak ada kendala. Dan itu tidak boleh terjadi korban lagi ke depannya," imbuh Wempi.

Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota rombongan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Papua Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) luka berat karena terkena panah di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (25/10/2019).

Mereka ditembak orang tak dikenal (OTK).

"Dua orang dari rombongan Kementerian PUPR terluka saat akan melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di ruas jalan Dekai-Kenyam," kata Kepala BBPJN XVIII Papua Osman Marbun.

Korban yang terluka itu adalah La Hanafi, kepala Satker Wilayah V Puncak Jaya BBPJN XVIII. Dia terkena panah di punggung atas tembus ke paru-paru. Dia juga terkena panah di paha.

Korban lainnya adalah Heri Agus, staf PT Agung Mulia Iriana. Heri terkena panah di bagian leher depan.

"Kondisi keduanya berangsur-angsur pulih," kata Marbun.

Adapun proyek pembangunan jalan dan jembatan yang tengah dimonitor merupakan ruas Dekai-Kenyam yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Papua.

"Saat ini progresnya sudah 80 persen. Tinggal 30 kilometer lagi, seluruh Trans Papua tersambung," sebut Marbun.

https://properti.kompas.com/read/2019/10/27/130010121/demi-kelancaran-infrastruktur-wamen-pupr-ajak-dialog-warga-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar