Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Widiarto Pastikan Proyek Jalan yang Kasusnya Ditangani KPK Tetap Lanjut

"Proyek pasti berlanjut. Karena dalam rangka menjaga layanan kepada masyarakat," kata Widiarto saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Dalam operati tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10/2019) malam, KPK mengamankan delapan orang di Bontang, Samarinda, dan Jakarta. Salah satunya yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Kendati telah mengidentifikasi proyek yang dimaksud, Widiarto masih enggan mengungkapkan proyek mana yang kini tengah berperkara di KPK.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengumumkan proyek tersebut.

"Proyeknya proyek jalan, tadi malam rilis dari KPK dan Bu Basaria barangkali kontrak tahun jamak (multiyears), lokasinya di Kalimantan Timur," kata Widiarto.

Dalam waktu dekat, ia menambahkan, Kementerian PUPR akan menyiapkan pengganti dan menonaktifkan Refly. Namun, langkah tersebut akan diambil setelah adanya kejelasan status yang diumumkan KPK.

Sebelumnya, delapan orang diamankan KPK di Bontang, Samarinda, dan Jakarta, terkait proyek jalan. Selain Refly, dalam operasi tersebut diduga ada pula pejabat pembuat komitmen, staf balai, dan pihak swasta yang diamankan. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, belum bisa mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang diamankan tersebut. Namun, dalam OTT tersebut, KPK menduga ada transaksi senilai Rp 1,5 miliar.

"Jadi, pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima. Diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK. 

https://properti.kompas.com/read/2019/10/16/210000521/widiarto-pastikan-proyek-jalan-yang-kasusnya-ditangani-kpk-tetap-lanjut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke