Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Praktik Mafia Tanah Bisa Terjadi di Ibu Kota Baru

Tak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di lokasi ibu kota negara (AKN) baru Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. 

Kendati demikian, hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerima adanya laporan dari masyarakat maupun informasi terkait dugaan kecurangan semacam itu. 

"Kami memang belum masuk ke sana, tapi kalau misalnya ada tim kami langsung turun.  (Modus mafia tanah ini) bisa saja (diduplikasi di ibu kota baru)," kata Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut Agus, ada berbagai macam bentuk mafia tanah yang mungkin terjadi. Misalnya, penggandaan girik. 

"Girik ini petunjuk bagi pemilik hak atas tanah secara adat. Karena sekarang sudah tidak ada, banyak pihak yang menggandakan girik, sehingga satu bidang tanah ada yang mengklaim lebih dari satu girik," ungkap Agus.

Cara lain yakni dengan menggandakan surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa.

Sama seperti girik, surat keterangan tanah juga menjadi bukti bahwa seseorang memiliki hak menguasai suatu bidang tanah. 

"Ini kan kalau kita memerlukan tanah harus ada. Bisa saja ada yang masukkan surat keterangan tanah, jadi satu bidang tanah bisa saja ada beberapa dokumen tanah," terangnya.

Tahun ini, Kementerian ATR/BPN mendeteksi adanya 64 kasus mafia tanah yang terjadi.

Salah satu yang telah berhasil diungkap yaitu terhambatnya investasi perusahaan asal Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai Rp 4 miliar dollar AS atau setara Rp 56 triliun.

"Di Banten itu Lotte Chemical mau investasi hampir 4 miliar dollar AS untuk pengembangan petrochemical, tapi terhambat karena kasus ini," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

https://properti.kompas.com/read/2019/10/15/154928321/praktik-mafia-tanah-bisa-terjadi-di-ibu-kota-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke