Guna menarik lebih banyak lagi investor dalam mendukung pembangunan jalan tol di Indonesia, Kementerian PUPR sedang berupaya menderegulasi sejumlah undang-undang (UU) yang dinilai menghambat investasi.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pelonggaran dan penghapusan aturan-aturan yang menghambat investasi itu dimasukkan dalam program Omnibus Law dan tengah dibahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Ada 14 UU menyangkut investasi yang akan direlaksasi. Contohnya UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Ada pasal-pasal yang terkait Penanaman Modal Asing (PMA) yang cukup menghambat seperti PMA harus bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri," ungkap Basuki usai membuka Seminar Kompas 100 CEO Update bertajuk Masa Depan jalan Tol Indonesia, di BEI, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Basuki melanjutkan, dengan pelonggaran dan penghapusan beleid-beleid penghambat itu, memungkinkan keran investasi asing dibuka lebar-lebar. Nantinya, akan ada penambahan porsi asing menjadi lebih besar dari yang berlaku saat ini.
"Porsi asing akan dibuka lebar. Asing juga bisa mengikuti tender (bidding) sendiri. Ini kemarin baru rapat terbatas (ratas), yang kedua akan dibahas lagi lebih detail," kata Basuki.
Selain itu, beberapa perangkat perizinan juga akan ditinjau kembali supaya lebih ringkas, dan sederhana, sehingga pelaksanaan pembangunan di lapangan menjadi lebih efektif.
Rencananya, begitu DPR RI baru terbentuk pada 1 Oktober 2019, pembahasan tentang relaksasi sejumlah aturan dalam Program Omnibus Law ini akan diajukan lagi.
Investasi asing, dan juga swasta Nasional sangat dibutuhkan guna merealisasikan RPJM 2019-2024 di bidang infrastruktur.
Basuki mengatakan, target jalan tol terbangun dalam RPJM 2014-2018 sepanjang 1.852 kilometer, sementara sampai akhir Desember 2019, baru terbangun 1.500 kilometer.
Adapun untuk lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan membangun jalan tol sepanjang 2.500 kilometer. Ini termasuk Jalan Tol Trans Sumatera yang menyambungkan Aceh hingga Bakauheni.
Pelaksanaannya bisa berupa investasi yang sifatnya penugasan seperti Jalan Tol Trans Sumatera melalui dana APBN dengan skema viability gap fund (VGF), maupun prakarsa badan usaha.
"Membangun ribuan kilometer jalan tol tersebut tentu saja membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Jika per satu kilometernya sekitar Rp 100 miliar, maka dibutuhkan dana Rp 250 triliun hingga Rp 375 triliun untuk membangun 2.500 kilometer," tuntas Basuki.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/27/174556321/pemerintah-gelar-karpet-merah-untuk-asing-bangun-jalan-tol