Namun, ia mengaku, karena sosialisasi kepada masyarakat dinilai masih kurang, maka masih banyak penolakan terhadap RUU ini.
"Ada beberapa pasal yang jadi perdebatan saja karena kurang sosialisasi," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Meski demikian, ia enggan, mengungkapkan pasal-pasal mana saja yang masih menjadi perdebatan.
Sebab, Sofyan ingin membahas persoalan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
"Nanti secara teknis itu ke tim teknis penyusun UU itu, nanti kita lihat apa yang jadi masalah. Menurut kita sih nggak ada masalah lagi," ungkapnya.
Sofyan setuju RUU ini dibahas dalam masa persidangan berikutnya. Dengan demikian, dalam waktu dekat dapat segera disahkan menjadi UU.
"Intinya kita sepakat sama DPR ya, kalau nanti RUU Pertanahan ini akan di-carry over tahun depan," kata dia.
Sebelumnya, keputusan pembatalan pengesahan RUU ini diambil di dalam rapat internal Komisi II, Senin (23/9/2019) lalu.
Hal itu dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Senin siang.
Mayoritas fraksi menyatakan RUU ini masih memerlukan pendalaman antara DPR dengan pemerintah.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/26/055131321/sofyan-menilai-ruu-pertanahan-sudah-baik-hanya-kurang-sosialisasi