Termasuk Sukanto Tanoto yang memiliki sekitar 47.000 hektar lahan di lokasi ibu kota negara dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Sofyan, Pemerintah berhak mengambil kapan pun tanah hutan, karena merupakan aset negara.
"Jadi tidak ada kesan tanah untuk ibu kota negara ini bakal menguntungkan pengusaha tertentu, tidak. Yang ada bahkan konsensi perusahaan tertentu itu bisa dikurangi sesuai ketentuan ibu kota negara," kata Sofyan saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (24/9/2019).
Sukanto diketahui merupakan pemilik kosensi lahan yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sejauh ini, ia menambahkan, Kementerian ATR baru menginventarisasi kelayakan 40.000 hektar lahan dari total 180.000 hektar yang dibutuhkan untuk pengembangan ibu kota baru.
Sofyan pun menargetkan target inventarisasi ini dapat rampung pada November 2019.
Adapun dari total kebutuhan lahan, hampir 90 persen merupakan lahan kawasan hutan.
Meski pemerintah mengambil alih konsesi lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan, lahan tersebut tidak serta merta akan dibangun infrastruktur.
Sebaliknya, pemerintah justru berencana merevitalisasi lahan tersebut agar kembali asri.
"Misalnya sebagian Bukit Soeharto jadi masuk ibu kota negara tapi hutan lindung dan hutan apa saja di bukit itu bahkan kalau masuk kawasan ibu kota negara, pengawasannya akan lebih efektif. Jadi fungsi hutan betul-betul terkontrol," tambah Sofyan.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/24/183533221/sofyan-djalil-pastikan-sukanto-tanoto-tak-dapat-untung