Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjanjian Pengusahaan Tol Semarang-Demak Ditandatangani

Penandatangan dilakukan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan tol sepanjang 27 kilometer sempat mundur dari target karena ada usulan untuk menggabungkan dengan proyek tanggul laut Kota Semarang.

"Saat ini, rob sudah kita atasi dengan beberapa polder di Semarang timur, kita bangun beberapa polder dari Semarang timur sampai Terminal Terboyo, dan kita pasang pompa dan sudah selesai. Saya kira sudah tidak ada rob lagi sampai Universitas Sultan Agung sampai Sayung," jelas Basuki.

Ia menambahkan, proyek yang menelan investasi Rp 15,3 triliun ini menjadi cikal bakal Tol Trans Jawa bagian utara.

Setelah ini, lanjut dia, akan dilanjutkan pembangunan hingga ke Tuban, Jawa Timur, yang sudah ada pemrakarsanya.

"Akan kita lanjutkan dari Demak, Kudus, Pati, terus ke Tuban. Untuk itu kami tetap mohon dukungan dari Kemenkeu, dan PII untuk teruskan pembangunan Trans Jawa bagian utara. Karena nanti kita akan butuh sirip-siripnya," ungkap Basuki.

Sebagai informasi, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, selaku badan usaha jalan tol (BUJT), hanya akan menggarap sepanjang 17 kilometer.

Sementara 10 kilometer sisanya digarap pemerintah dengan skema dukungan viability gap fund (VGF).

Adapun BUJT dibentuk oleh konsorsium PT PP (Persero), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Misi Mulia Metrical.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan jalan tol ini diyakini memberikan dampak positif terutama dalam meningkatkan kecepatan pengiriman logisitik.

“Ini salah satu jalan tol ekonomi tersibuk dan memberikan dampak positif yang sangat besar dari biaya dan kecepatan,” kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/23/203000721/perjanjian-pengusahaan-tol-semarang-demak-ditandatangani

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke