Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Bakal Dilarang Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek

Alasannya, kendaraan jenis ini kerap membawa muatan melebihi beban kapasitas yang diperbolehkan atau over dimension over load (ODOL).

Menurut Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, kendaraan truk besar dengan tiga gandar lebih kerap berjalan lambat karena memuat barang yang melebihi kapasitas di jalan tol. 

"Kalau boleh saran, secara kapasitas strukturnya dia mampu untuk golongan manapun. Cuma dari sisi safety, karena truk kan jalannya pelan, kadang-kadang ban pecah dan seterusnya. Kami mengusulkan hanya kendaraan Golongan I yang boleh ke atas," kata dia di lokasi proyek, Kamis (19/9/2019).

Usulan ini, imbuh Desi, diharapkan dapat dilakukan paling tidak sampai tidak ada lagi truk yang ODOL.

"Jadi traffic management-nya, bukan kekuatan jalannya. Kekuatan jalannya untuk semua golongan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono setuju dengan usulan tersebut.

Menurut dia, usulan ini akan dibahas antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan. 

"Ini traffic management untuk beban berat, truk, hanya di bawah. Di sini hanya kendaraan Golongan I, maksimal Golongan II," ujarnya.

Meski demikian, Basuki memastikan, bahwa secara konstruksi tol layang terpanjang di Indonesia ini cukup aman untuk dilalui truk hingga Golongan V. 

Sebab, nantinya pada saat proses uji beban pun akan dilakukan dengan menggunakan 16 truk dengan muatan masing-masing mencapai 40 ton.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/19/140000921/truk-bakal-dilarang-lewat-tol-layang-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke