Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sektor Properti Butuh Insentif Fiskal dan Aturan Produktif

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Bidang Properti di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta (18/9/2019).

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan kesiapannya bekerja sama dengan pemerintah dalam program sejuta rumah, dengan membangun rumah tapak dan rumah susun (rusun) murah subsidi.

"Karena itu, kami berharap pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan insentif fiskal untuk mendorong kinerja industri properti nasional," kata Rosan dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, pertumbuhan sektor properti dinilai masih jauh dari harapan. Kontribusi sektor ini terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih di bawah 3 persen.

Angka ini diperkirakan tak akan beranjak jauh hingga 2019 berakhir. Namun, bila didorong dengan regulasi dan insentif yang sesuai, pertumbuhannya akan lebih dari itu.

"Sektor properti memang bagian dari investasi jangka panjang. Namun apabila sektor ini didorong maka akan berdampak besar ke sektor lain sehingga bisa ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” cetus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo.

Hendro mengatakan, harus diakui bahwa ada beberapa kendala aturan yang masih harus diselesaikan dengan baik dan tuntas.

"Tapi kami yakin pemerintah akan terus memperbaiki hal-hal tersebut agar iklim pro-bisnis bisa terwujud,” tambah Hendro.

Untuk itu, Kadin Indonesia bidang Properti memberikan apresiasi atas kebijakan insentif di antaranya peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPNBM.

Kebijakan lain yaitu, penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Keselarasan regulasi dan tambahan insentif agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong bergeraknya sektor ekonomi perlu terus ditingkatkan.

"Bagaimanapun di belakang industri properti sedikitnya ada 174 industri ikutan yang juga mendorong perputaran roda perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri berat,” cetus Hendro.

RUU Pertanahan

Sementara itu untuk menunjang iklim pro-bisnis, Kadin Indonesia bidang Properti berharap adanya dialog dengan pemerintah agar aturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efisien dan efektif.

“Kami selalu siap jika diperlukan pemerintah untuk menjadi pendamping,” ujar Hendro.

Rencana pengesahan RUU Pertanahan pada bulan September ini cukup merisaukan para pelaku sektor properti.

Menurutnya, saat ini Kadin Indonesia Bidang Properti bersama sejumlah organisasi dan asosiasi yang bergerak di bidang properti menyoroti sejumlah pasal RUU Pertanahan dan telah mengadakan kajian mendalam.

Salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang adalah rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang. Aturan ini adalah bagian dari usulan yang ada dalam draft RUU Pertanahan.

"Aturan ini kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian yang tidak perlu. Sosialisasinya belum maksimal,” tambah Hendro.

Selain itu, Kadin Indonesia bidang Properti juga melakukan kajian atas beberapa aturan tersebut, antara lain tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB).

Kuota bantuan subsidi rumah yang disalurkan pemerintah bagi MBR yang semakin menipis, juga akan menjadi topik pembahasan di Rakornas Kadin Indonesia bidang properti.

Berdasarkan Data Kementerian PUPR, pemerintah menganggarkan Rp 7,1 triliun untuk target pembangunan 68.858 unit rumah MBR.

Sampai Agustus 2019, anggaran ini diperkirakan sudah terserap sebesar Rp 5 triliunan untuk 53.355 unit rumah atau 77,5 persen.

“Bila tidak ada penambahan dana subsidi, maka proyek pembangunan satu juta rumah yang digencarkan pemerintah bisa terhambat dan berdampak pada industri properti secara keseluruhan,” kata Hendro.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/18/190000821/sektor-properti-butuh-insentif-fiskal-dan-aturan-produktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke