Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata menuturkan, syarat pertama yang harus segera dipenuhi yaitu kepastian hukum.
Menurut dia, proyek ibu kota baru tidak akan selesai pada satu periode masa pemerintahan.
Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa pembangunan ibu kota tetap dilanjutkan meski pemerintahan telah berganti.
"Jadi itu butuh kepastian hukum dan konsensus nasional, setelah presiden sekarang, presiden selanjutnya harus komitmen menjalankan itu semua," kata Soelaeman di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Kedua, adanya insentif, termasuk dalam hal kemudahan perizinan maupun perpajakan. Terakhir, ketersediaan lahan.
Menurut Soelaeman, tanah dibangun harus sepenuhnya disediakan pemerintah, guna menghindari adanya spekulan tanah.
"Jadi developer merupakan bagian dari pengembangan ibu kota yang tanahnya disiapkan pemerintah. Tapi tanah disiapkan pemerintah bukan gratis. Kami tetap beli tanah itu, jadi bagaimana swasta bisa membeli tanah dengan harga yang terukur," urai Soelaeman.
Saat ini, rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota masih dalam tahap pembahasan, menyusul surat Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat awal pekan ini.
"Setelah itu perencanaan feasibility study (FS), lalu perencanaan lebih detail. Nah, di saat perencanaan detail ini kita bisa masuk. Jadi perencanaan matang dulu, nanti setelah itu pemerintah bisa panggil pengembang," tuntas dia.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/07/212247421/pengembang-properti-ajukan-tiga-syarat-bangun-ibu-kota-baru