Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perluas Layanan Publik, Pemerintah Revisi Permen Rest Area Jalan Tol

Regulasi yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, revisi permen ini diharapkan terbit pada akhir 2019.

"Jadi, tahun depan sudah ada perencanaan, buka investasi, dan pelaksanaan," ungkap Danang menjawab Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Revisi atas permen rest area ini merupakan bentuk dari rencana perluasan konsep dan skala  fasilitas pelayanan publik di jalan tol.

"Kami mengakomodasi empat kategori baru. Satu di antaranya adalah rest area sebagai destinasi wisata. Akan seperti apa bentuknya, formatnya, apakah hanya tenpat berhenti atau ada daya tarik tersendiri," ujar Danang.

Kategori baru lainnya adalah rest area sebagai kawasan transit antarmoda. Kategori ini mengemuka pasca peluncuran Bis Transjawa pada momen Lebaran 2019 laly. 

Kategori rest area sebagai kawasan transit antarmoda ini lebih memungkinkan ketimbang membangun terminal di jalan tol.

Isu penting lainnya yang diakomodasi dalam kategori baru rest area ini adalah sebagai distrik logistik atau logistic hub yang berfungsi untuk menampung, mengonsolidasi, dan mendistribusikan barang atau komoditi dalam bentuk kontainer.

Kategori keempat adalah rest area sebagai etalase bagi brand lokal untuk meningkatkan kualitas pelaku ekonomi.

"Ini sekaligus menjawab pertanyaan soal tentang usaha yang pantas masuk di rest area jalan tol. Kami menyerap aspirasi Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo)," imbuh Danang.

Aprestindo, kata dia, meminta pemerintah meninjau ulang rencana memasukkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke rest area di jalan tol.

Sebagai gantinya, pemerintah dapat menggandeng pengusaha makanan yang menjual brand lokal untuk berdagang di sana.

Lebih luas

Dengan mengakomdoasi empat kategori baru rest area tersebut, ada sejumlah konsekuensi yang timbul, terutama luasan lahan yang akan dimanfaatkan.

Menurut Danang, jika dalam permen sekarang luasan lahan untuk rest area itu adalah maksimal 6 hektar, dalam beleid baru akan diubah dan diperluas sesuai fungsi dan kategori masing-masing.

"Kalau kawasan industri bisa 1.000 hektar di sekitarnya. Sementara logistic hub hanya butuh sekitar 10-20 hektar," sebut Danang.

Saat ini, pemerintah tengah memformulasikan konsep yang tepat melalui pembicaraan intensif dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. 

https://properti.kompas.com/read/2019/09/06/080000221/perluas-layanan-publik-pemerintah-revisi-permen-rest-area-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke