Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Pertanahan Diklaim Pangkas Tumpang Tindih Pengelolaan

Selama ini, tumpang tindih terjadi karena setiap kementerian/lembaga yang memiliki wewenang, mengeluarkan izin kelola masing-masing kepada pihak yang dinilai kompeten untuk mengelolaannya. 

"Ketika BPK mengundang sejumlah kementerian, melihat begitu banyaknya tumpang tindih, batas kawasan, batas izin, yang kalau di-overlay seperti baju batik. Kalau tidak ditata itu akan terjadi konflik tenurial (lahan)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto di Universitas Gajah Mada (UGM), Senin (2/9/2019).

Ia menjelaskan, dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan baru, tumpang tindih itu akan dikurangi namun tanpa memangkas wewenang pemberian izin dari masing masing kementerian/lembaga. 

"Tidak ada yang mengambil (wewenang) kementerian/lembaga lain. Yang baru yang kita introduce sistem administrasi pertanahan terpadu. Namun, dikarenakan kita pun tidak akan bisa mengukur dan memetakan seluruh wilayah, karena itu pola dan ukur sistemnya kita ubah," terang Himawan.

Himawan mengatakan, setiap kementerian/lembaga memiliki pola ukur berbeda-beda. Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggunakan basis data berdasarkan informasi kawasan.

Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian memakai sistem informasi kewilayahan yang diberikan izin pemerintah daerah. 

Kelak, dalam proses konsolidasi data yang dibutuhkan berupa kejelasan batas, mulai dari kawasan hingga wilayah administrasi.

Data tersebut kemudian akan dibuat sebuah peta terpadu seperti milik Kementerian ATR berbasis bidang tanah berskala 1:500.

Nantinya, skala akan ditentukan bersama menteri ATR dan menteri terkait agar sistem tersebut dikompilasi.

"Jadi kami hanya melakukan konsolidasi data, sehingga dengan basis data yang jelas, maka pengembangan yang tegas, one map policy lebih mudah direncanakan, konflik perbatasan bisa dikurangi. Ini sistem yang mana negara lain telah menerapkan single land administration system," pungkas Himawan.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/03/085246421/ruu-pertanahan-diklaim-pangkas-tumpang-tindih-pengelolaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke