JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membekukan sementara jual beli lahan di lokasi yang akan menjadi ibu kota baru di Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kutai Kartanegara. Langkah itu diambil untuk menghindari munculnya spekulan lahan ketika ibu kota mulai dibangun.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, pembekuan dilakukan setelah penetapan lokasi atau penlok keluar. Kebijakan ini tidak berlaku di luar 180 ribu hektar kawasan ibu kota yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Selama tidak menyangkut ibu kota negara kan enggak bisa kita batasi ya. Sama hak-hak perorangan, tetapi yang dalam perencanaan ibu kota tentu akan dilakukan," kata Sofyan di kantornya, Selasa (27/8/2019).
Dari total kebutuhan lahan, ia menuturkan, 90 persen diantaranya dipastikan merupakan lahan milik pemerintah. Saat ini, tim terkait telah diterjunkan untuk inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) di seluruh kebutuhan lahan yang ada.
Nantinya, pengembangan kawasan ibu kota akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk tahap awalnya akan dibangun pusat pemerintahan di atas lahan seluas 3.000 hektar.
"Dalam tempo 1 hingga 1,5 bulan tim sudah selesai," ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat tak khawatir dengan rencana pembangunan kawasan ibu kota ini. Sebab, pembangunan yang dilakukan tidak akan merusak hutan Kalimantan.
"Kita sadar betul dan pemerintah sangat commited, bahkan kota ini diharapkan akan menjadi kota yang indah sekali karena hutannya lebat, tanahnya luas. Kalau di Jakarta sekarang ini mau bernafas dengan suasana hutan saja enggak ada," tandansya.
https://properti.kompas.com/read/2019/08/28/105249921/jual-beli-lahan-di-kaltim-bakal-dibekukan-sementara