Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Delapan Hal Kontroversial RUU Pertanahan

Ada 43 organisasi masyarakat sipil yang mendesak hal tersebut, lantaran RUU itu berpotensi merugikan banyak pihak. 

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan, setidaknya ada delapan persoalan mendasar dalam RUU ini. 

Pertama, RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Meski dalam konsiderannya dinyatakan bahwa RUU Pertanahan akan melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur di dalam UUPA, namun substansinya dinilai semakin menjauh dan bertentangan dengan UU tersebut. 

"Kedua, mengenai hak pengelolaan dan penyimpangan hak menguasai dari negara. HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domain verklaring, yang terlah dihapus UUPA," kata Dewi di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Hak menguasai dari negera yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dinilai diterjemahkan RUU Pertanahan secara menyimpang dan powerfull menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan. 

Ketiga, mengenai masalah hak guna usaha (HGU). Di dalam RUU Pertanahan, HGU diprioritaskan bagi pemodal skala besar.

Selain itu, pembatasan maksimum perkebunan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

Masalah lainnya, RUU Pertanahan mengatur imunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila melanggar ketentuan luas alas hak.

"RUU juga tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung," terang Dewi. 

Berikutnya, adanya kontradiksi dengan agenda dan semangat reforma agraria. Kontradiksi itu terlihat di dalam konsideran dan ketentuan umum RUU dengan isi RUU itu sendiri. 

Misalnya, reforma agraria dalam RUU dikerdilkan menjadi sekadar program penataan aset dan akses. RUU tidak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, dan pendanaan untuk menjamin reforma agraria yang sejati, yakni operasi negara untuk menata ulang struktur agraria Indonesai yang timpang secara sistematis, terstruktur dan memiliki kerangka waktu yang tidak jelas.  

"Tidak ada prioritas obyek dan subyek reforma agraria untuk memastikan sejalan dengan tujuan-tujuan reforma agrari di Indonesia," ungkap Dewi.

Berikutnya, semangat reforma agraria di RUU Pertanahan sangat parsial, namun tidak tercermin di bab-bab lain terkait rumusan-rumusan baru mengenai hak atas tanah baik itu Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak GUna Bangunan dan Hak Pakai, juga pendaftaran tanah, pengadaan tanah dan bank tanah, serta pengadilan pertanahan. 

Kelima, adanya kekosongan penyelesaian konflik agraria. Menurut Dewi, RUU ini tidak mengatur bagaimana konflik agraria struktural di semua sektr akan diselesaikan.

RUU justru menyamankan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa, yang rencana penyelesaiannya melalui mekanisme win-win solution atau mediasi dan pengadilan pertanahan. 

Padahal, kata Dewi, karakter dan sifat konflik agraria struktural bersifat extraordinary crime, yakni berdampakb luas secara sosial, ekonomi, budaya, ekologis, dan memakan korban nyawa.

"Dibutuhkan sesegera mungkin sebuah terobosan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria, bukan melalui pengadilan pertanahan," ujarnya. 

Keenam, persoalan sektoralisme pertanahan dan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dalam RUU ini dinilai bukan merupakan terjemahan dari pendaftaran tanah yang dicita-citakan UUPA 1960 tentang kewajiban pemerintah mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

Ini dimulai dari dari desa ke desa sehingga memiliki data agraria yang akurat dan lengkap untuk penetapan arah strategi pembangunan nasional dan pemenuhan hak-hak agraria. 

Namun, menurut Dewi, pendaftaran tanah dalam RUU Pertanahan semata-mata untuk mempercepat sertifikasi tanah dan diskriminatif terhadap wilayah konflik agraria, wilayah adat, dan desa-desa yang tumpang tindih dengan konsesi kebun dan hutan.

"Masalah lain, cita-cita administrasi pertanahan yang tunggal akan sulit dicapai, apabila RUU ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia," sebut Dewi. 

Ketujuh, pengingkaran terhadap hak ulayat masyarakat adat. Keberadaan masyarakat beserta hak-haknya telah diakui di dalam konstitusi.

Tapi, RUU ini dianggap Dewi justru dianggap tidak memiliki langkah konkret dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat atau yang serupa dengan itu.

Terakhir, bahaya pengadaan tanah dan bank tanah. Keinginan RUU Pertanahan yang bermaksud membentuk bank tanah, nampaknya hanya menjawab keluhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Bank tanah yang akan dibentuk pemerintah dinilai bakal menjadi lembaga profit yang sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga penyertaan modal, kerjasama dengan pihak ketiga, pinjaman dan sumber lainnya.

"Jika dibentuk, bank tanah beresiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan menersukan praktek spekulan tanah," tuntasnya. 

https://properti.kompas.com/read/2019/08/13/180415421/delapan-hal-kontroversial-ruu-pertanahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke