JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kecelakaan yang terjadi, pengelola Tol Cikopo-Palimanan, PT Lintas Marga Sedaya (LMS) menerapkan konsep 3E.
Vice President Director PT LMS Firdaus Aziz mengungkapkan, 3E yang dimaksud yaitu engineering, enforcement, dan education.
Konsep engineering yang diterapkan meliputi pemasangan wire ropes sepanjang 16 kilometer, guardrail sepanjang 10 kilometer, rumble dot sepanjang 32 kilometer dan wight in motion (WIM) di dua lokasi, serta lima lampu strobo di titik rawan kecelakaan.
Sedangkan langkah enforcement yang dimaksud yaitu menggandeng aparat kepolisian dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan operasi speed gun.
Kemudian sosialisasi kepada pengemudi bus dengan pengecekan rem kendaraan, dan operasi Over Dimention Over Load Vehicle (ODOL) khususnya bagi kendaraan golongan 4–5.
Ke depannya, kata Firdaus, LMS akan terus melakukan perbaikan melalui program 3E dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah, Kementrian Perhubungan, BPJT dan stakeholder lainnya.
"Terutama berupa pemasangan wire rope sepanjang 18 kilometer, rumble dot dengan total sepanjang 56 kilometer, 6 buah lampu strobo, guardrail sepanjang 3,1 kilometer," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2019).
Sementara sebagai bagian dari program penghijauan, pada Januari 2019 LMS bersama dengan Astra Group melakukan Sinergi Penghijauan Cipali dimana kurang lebih sebanyak 6000 pohon ditanam dilahan sekitar 20 hektar di area Interchange dan median.
Jalan Tol Cipali yang merupakan bagian dari jalan Tol Trans Jawa diharapkan membawa peranan penting dalam proses distribusi barang dan jasa yang berdampak pada sektor perekonomian di Indonesia, khususnya Pulau Jawa.
Selain itu, LMS juga mengoptimalkan layanan untuk para pengemudi truk dengan membangun warung khusus driver pada setiap rest area.
Dengan keberadaan warung dengan harga yang lebih terjangkau dan tempat istirahat gratis diharapkan pengemudi truk jarak jauh bisa beristirahat lebih baik.
Firdaus mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi batas kecepatan min 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Selain itu, memastikan kendaraan dan pengemudi fit dalam berkendara, serta beristirahatlah jika mengantuk.
https://properti.kompas.com/read/2019/08/02/170000421/kerap-terjadi-kecelakaan-maut-di-tol-cipali-pengelola-terapkan-3e