Dalam surat tersebut ditetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumaha (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical ditetapkan sebagai pemenang.
Selain menetapkan pemenang, dalam surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tersebut juga tercantum besaran tarif tol ini saat beroperasi.
"Dalam surat penetapan disebutkan tarif tol awal Rp 1.124 per kilometer," kata Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah di kantornya, Jumat (19/7/2019).
Ia menambahkan, konsorsium diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol (BUJT) paling lambat dua bulan dan menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) tiga bulan setelah surat penetapan keluar.
"Sehingga apabila tidak dapat memenuhi ketetapan tersebut dianggap batal," kata Denny.
Untuk diketahui Tol Semarang-Demak sepanjang 26,99 kilometer dibangun dengan investasi Rp 15,3 triliun.
Konsorsium bertugas membangun sekitar 16,3 kilometer dan sisanya digarap pemerintah sepanjang 10,69 kilometer.
https://properti.kompas.com/read/2019/07/19/150000421/tarif-tol-semarang-demak-ditetapkan-rp-1.124-per-kilometer