Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP-Wika Diberi Waktu Dua Bulan Bentuk Badan Usaha Tol Semarang-Demak

Surat penetapan pemenang Nomor PB.02.01-Mn/1347 pun telah diterbitkan sejak 17 Juli 2019.

Dalam surat tersebut konsorsium diberi waktu dua bulan untuk membentuk badan usaha sejak tanggal ditetapkan.

Selain itu, penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ditargetkan harus dilaksanakan sebelum tiga bulan. 

"Ada catatan penting terutama tentang timeline dalam pembentukan BUJT yang itu nantinya akan menjalanskan penyelenggaraan pengusahaan jalan tol dan ini jadi kick off BUJT yang waktunya itu tidak banyak," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah mengingatkan, konsorsium harus mampu memenuhi tenggat waktu yang ditentukan di dalam surat penetapan.

Dengan demikian, bila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka mereka dianggap batal. 

Adapun total biaya investasi yang dibenamkan untuk menggarap proyek sepanjang 26,99 kilometer ini mencapai Rp 15,3 triliun.

Dari total panjang tersebut, konsorsium bertugas untuk menggarap konstruksi sepanjang 16,3 kilometer. 

"Sebagian sisanya menjadi kewajiban pemerintah sepanjang 10,69 kilometer dengan konsesi selama 35 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT PP (Persero) Tbk, M Aprindy memastikan, segera menindaklanjuti isi surat penetapan dengan membentuk BUJT dan mempercepat proses penandatanganan PPJT.

"Surat ini sudah kami tunggu dan ini merupakan kehormatan bagi kami untuk melaksanakan amanah ini. Benar-benar nanti dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara, dan korporasi," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/19/131841021/pp-wika-diberi-waktu-dua-bulan-bentuk-badan-usaha-tol-semarang-demak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke