Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPJKN dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Data Kependudukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan ketepatan data tenaga kerja konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dalam hal sinkronisasi, verifikasi dan validasi.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah terjalin antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kemendagri pada 25 Januari 2019 lalu.

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani, Senin (15/7/2019), LPJKN dan Kemendagri sepakat untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga ahli (STA), dan sertifikat tenaga kerja (STK) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIP), data kependudukan, dan KTP elektronik.

"Apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat bagi perkembangan jasa konstruksi di Tanah Air," kata Ketua LPJKN Ruslan Rivai di Auditorium Kementerian PUPR.

Peningkatan daya saing sumber daya manusia, termasuk di dalamnya tenaga kerja konstruksi dan badan usaha penyedia jasa konstruksi, menjadi tantangan dunia konstruksi Indonesia ke depan.

Untuk memastikan hal tersebut, LPJKN secara periodik terus melakukan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga kerja dan badan usaha, dalam rangka memberikan bukti kompetensi dan kemampuan usaha.

Hingga 14 Juli 2019, baru 512.787 orang tenaga kerja konstruksi yang telah bersertifikat. Jumlah tersebut baru sepersepuluh dari total tenaga kerja konstruksi yang diperkirakan mencapai 5,2 juta orang.

Untuk menggenjot jumlah tenaga kerja bersertifikat, LPJKN telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk mensertifikasi 512.000 tenaga kerja konstruksi tahun ini.

Rinciannya, 212.000 sertifikasi akan dilakukan Kementerian PUPR dan 300.000 ribu sisanya oleh LPJKN.

"Kami optimistis bisa tercapai, karena target kami separuhnya akan menghidupkan kembali sertifikat tenaga kerja konstruksi yang telah mati," ucap Ruslan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanudin menuturkan, akurasi data merupakan hal penting dalam hal registrasi jumlah maupun sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Sebab akurasi data tersebut akan menjadi pedoman pemerintah dalam mengambil kebijakan yang diperlukan terkait tenaga kerja konstruksi.

"Ke depan kita sudah masuk, bahkan sekarang kita sudah masuk era digitalisasi. Artinya, integrasi terhadap data-data itu menjadi hal yang sangat penting. Dan kalau ini menjadi visi ke depan, maka tentu kita harus memastikan data yang kita gunakan adalah data yang sah," tutur Syarif.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh meminta, LPJKN berhati-hati dalam menggunakan data kependudukan yang akan diakses.

Data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Zudan pun meminta, agar Dirjen Bina Konstruksi selaku Dewan Pengawas LPJKN dapat memastikan kerahasiaan penggunaan data kependudukan ini.

"Integritas data ini harus dijaga. Setelah diakses hanya boleh digunakan untuk kepentingan LPJKN, tidak boleh dishare ke luar. Karena nanti melanggar rahasia data pribadi, ada sanksi pidana, perdata dan administrasinya," tegas Zudan.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/15/140118021/lpjkn-dan-kemendagri-sepakat-manfaatkan-data-kependudukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke