Namun, sebelum memutuskan untuk membeli properti lelang, ada baiknya perhatikan beberapa hal yang dinilai penting.
Sebelum membeli, Anda sebaiknya melakukan penelitian menyeluruh pada properti yang akan dilelang.
Tak hanya fisik rumah, namun juga surat-surat yang ada, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lain-lain.
Kemudian, jangan terbawa emosi hingga menawar terlalu tinggi. Ketahui kemampuan Anda dan buat batasan anggaran yang perlu dikerluarkan.
Selain itu, lebih baik siapkan dana lebih. Bank menyita rumah karena pemilik sebelumnya berhenti melakukan pembayaran hipotek mereka.
Biasanya, risiko membeli properti hasil lelang justru timbul dari perlawanan pemilik tereksekusi yang tidak mau meninggalkan lokasi properti.
Jika ini terjadi, pertemuan semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik harus dilakukan.
Dengan demikian, penyitaan biasanya dijual dalam kondisi apa adanya, artinya bank tidak bersedia menanggung biaya perbaikan yang diperlukan.
Untuk itu, saat akan membeli rumah hasil penyitaan bersiaplah untuk menerima segala kondisi yang ada.
Dengan begitu jika rumah yang Anda dapatkan memiliki banyak kekurangan, seperti bocor atau cat yang mengelupas, bersiaplah untuk mengeluarkan biaya yang lebih banyak.
https://properti.kompas.com/read/2019/07/12/200000821/sebelum-beli-rumah-sitaan-baca-dulu-tips-ini