Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Aturan Pengembalian Dana Talangan Tanah Dinilai Positif

Dengan revisi tersebut proses pengembalian dana talangan diharapkan jauh lebih cepat.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK) Iwan Moedyarno menilai, aturan yang berlaku saat ini terlalu kaku.

Dengan begitu, ketika mata anggaran telah habis dan ada di penghujung Desember, sementara masih ada dana talangan yang belum diproses, pengajuan pengembalian dana sisanya harus diikutsertakan pada periode berikutnya.

“Aturan yang baru memungkinkan untuk menghindarinya, jadi enggak mati di satu anggaran,” ucap Iwan di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Hingga kini, jumlah dana talangan yang belum dibayar negara ke JNKK tinggal Rp 110 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar tanah kas desa. 

Namun, lantaran proses persetujuan di lapangan berjenjang, mulai dari tingkat bupai hingga gubernur, membuat persetujuan dokumen berjalan cukup lama.

“Kalau revisinya selesai, sparing alokasi (dananya) bisa jadi kendor,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspsari mengungkapkan rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN.

Saat ini, dokumen revisi tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.

"Sekitar 2-3 minggu yang lalu kami ajukan," kata Rahayu di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

https://properti.kompas.com/read/2019/07/12/080000821/revisi-aturan-pengembalian-dana-talangan-tanah-dinilai-positif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke