Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudahkan Investasi, Pemerintah Tekankan Fleksibilitas RTRW

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian aturan yang memungkinan RTRW lebih fleksibel dan ramah investor.

Penyusunan RTRW memang menjadi ranah pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, aturan terkait rentang waktu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor.

Namun, sering kali terjadi dinamika di daerah, investor tak jarang masuk sebelum batas waktu revisi RTRW berakhir.

"(Pertanyaannya) bagaimana kalau pada tahun ketiga, (karena) dinamika cepat sekali, dinamika investasi, terutama kalau belum diubah selama ini, (tentu) jadi hambatan investasi," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Hambatan tersebut pun sampai di lingkungan Istana. Presiden Joko Widodo mendapat laporan bahwa di Manado, ada investor yang sulit menanamkan modal karena persoalan RTRW ini.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah berencana mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang kini masih dalam pembahasan di DPR.

Dengan aturan baru, RTRW tidak akan lagi kaku seperti saat ini yang hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali.

Nantinya, pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang di dalam RTRW.

Hal yang sama telah dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini telah berjalan.

"Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," pungkas Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/10/180000521/mudahkan-investasi-pemerintah-tekankan-fleksibilitas-rtrw

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Berita
[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke