Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudahkan Investasi, Pemerintah Tekankan Fleksibilitas RTRW

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian aturan yang memungkinan RTRW lebih fleksibel dan ramah investor.

Penyusunan RTRW memang menjadi ranah pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, aturan terkait rentang waktu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor.

Namun, sering kali terjadi dinamika di daerah, investor tak jarang masuk sebelum batas waktu revisi RTRW berakhir.

"(Pertanyaannya) bagaimana kalau pada tahun ketiga, (karena) dinamika cepat sekali, dinamika investasi, terutama kalau belum diubah selama ini, (tentu) jadi hambatan investasi," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Hambatan tersebut pun sampai di lingkungan Istana. Presiden Joko Widodo mendapat laporan bahwa di Manado, ada investor yang sulit menanamkan modal karena persoalan RTRW ini.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah berencana mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang kini masih dalam pembahasan di DPR.

Dengan aturan baru, RTRW tidak akan lagi kaku seperti saat ini yang hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali.

Nantinya, pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang di dalam RTRW.

Hal yang sama telah dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini telah berjalan.

"Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," pungkas Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/10/180000521/mudahkan-investasi-pemerintah-tekankan-fleksibilitas-rtrw

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke