Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian aturan yang memungkinan RTRW lebih fleksibel dan ramah investor.
Penyusunan RTRW memang menjadi ranah pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, aturan terkait rentang waktu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor.
Namun, sering kali terjadi dinamika di daerah, investor tak jarang masuk sebelum batas waktu revisi RTRW berakhir.
"(Pertanyaannya) bagaimana kalau pada tahun ketiga, (karena) dinamika cepat sekali, dinamika investasi, terutama kalau belum diubah selama ini, (tentu) jadi hambatan investasi," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Hambatan tersebut pun sampai di lingkungan Istana. Presiden Joko Widodo mendapat laporan bahwa di Manado, ada investor yang sulit menanamkan modal karena persoalan RTRW ini.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah berencana mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang kini masih dalam pembahasan di DPR.
Dengan aturan baru, RTRW tidak akan lagi kaku seperti saat ini yang hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali.
Nantinya, pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang di dalam RTRW.
Hal yang sama telah dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini telah berjalan.
"Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," pungkas Sofyan.
https://properti.kompas.com/read/2019/07/10/180000521/mudahkan-investasi-pemerintah-tekankan-fleksibilitas-rtrw