Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SLAS Tak Akan Pangkas Wewenang Kementerian Teknis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan, single land administration system atau SLAS yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan tidak akan memangkas wewenang kementerian teknis yang lain.

Sebaliknya, sistem terintegrasi tersebut justru akan memudahkan pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, masyarakat dan para pelaku usaha dalam memanfaatkan tanah secara optimal.

"Jadi, bukan berarti RUU ini akan mengambil wewenang siapa pun. Kewenangan kementerian teknis yang menangani kehutanan, pertambangan, kelautan dan lain-lain tidak ada yang diambil. Hanya disinkronkan dengan single land," kata Sofyan di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Pembahasan RUU Pertanahan sebagai pengganti Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah dilakukan sejak 2012 dan ditargetkan selesai pada tahun ini.

UU yang berlaku saat ini dinilai memerlukan sejumlah penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang sudah banyak berubah.

Setidaknya, ada delapan poin penting yang akan diatur di dalam RUU Pertanahan yang baru. Selain terkait single land administration, juga pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran, modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, serta penyediaan tanah untuk pembangunan.

Kemudian, percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya, serta penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial.

Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, saat ini pembahasan RUU Pertanahan baru rampung 5 bab dari total 15 bab yang akan termaktub di dalamnya.

Selain itu, pembahasan di dalam tim perumus dan tim sinkronisasi juga telah selesai, sehingga tinggal meminta persetujuan di dalam panja.

"Tetapi ini yang paling substantif dan pasalnya sudah banyak. Hampir separuh pasal sudah diselesaikan," kata Herman.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/10/153000421/slas-tak-akan-pangkas-wewenang-kementerian-teknis

Terkini Lainnya

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke