Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelayanan PDAM Harus Penuhi Standar K3

JAKARTA, KOMPAS.com - Peningkatan pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus terus dilakukan guna memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, dan kontinuitas (K3) kepada masyarakat.

Dari hasil kajian Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), 52  PDAM berkinerja sakit dan 99 PDAM lainnya berkinerja kurang sehat.

Sementara PDAM berkinerja sehat mencapai 223 PDAM. BPPSPAM melakukan penilaian kinerja terhadap 374 PDAM dari 391 PDAM di seluruh Indonesia untuk tahun buku 2017.

Dari seluruh PDAM yang telah dinilai, masih ada 17 PDAM yang belum rampung.

"Kelancaran pembayaran pelanggan PDAM juga dipengaruhi karena PDAM belum memberikan pelayan air minum yang memenuhi prinsip K3 secara optimal. Misalnya pelayanan pada loket pembayaran PDAM," kata Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).

Untuk memenuhi layanan K3, ia mengungkapkan, salah satunya dnegan meningkatkan kualitas air dengan cara melakukan uji coba berkala terhadap kualitas air minum.

Di samping juga meningkatkan jam operasi layanan dari lima jam ke 24 jam dengan mengoptimalkan sistem yang ada.

Sementara untuk mendorong masyarakat rajin membayar tagihan, PDAM dapat memperbanyak loket pelayanan dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pembayaran secara daring.

Selain itu, Bambang menambahkan, PDAM juga harus secara rutin melakukan penggantian meter air pelanggan yang usianya sudah di atas lima tahun untuk menghindari kebocoran air non-fisik.

PDAM juga harus terus memperluas layanan dengan membangun jaringan distribusi dengan memanfaatkan kapasitas berlebih PDAM yang masih ada

"Di PDAM Maluku Tenggara, idle capacity-nya 26,51 liter per detik yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan sebanyak 3.345 sambungan rumah (SR). Hal itu menjadi potensi pendapatan bagi PDAM sebesar Rp 2 Miliyar selama 5 tahun," tuntssnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/08/123547821/pelayanan-pdam-harus-penuhi-standar-k3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke