JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai, relaksasi aturan pajak hunian mewah akan memunculkan pangsa pasar baru. Meski demikian, dampak dari kebijakan baru tersebut akan dirasakan dalam rentang yang panjang.
Ia menjelaskan, saat ini banyak investor berpikir ulang untuk membeli hunian mewah di atas Rp 10 miliar.
Pada satu sisi, bila menggunakan aturan lama, mereka harus membayar pajak pembelian yang besar. Di lain pihak, pangsa pasar sewa hunian model ini masih tertekan imbas belum pulihnya bisnis minyak dan gas.
Penyewa, imbuh dia, sebagian besar adalah kelompok ekspatriat yang bekerja di industri minyak dan gas di Tanah Air.
"Tentang penjualan, sebelum ada revisi memang ada keluhan. Bahwa pajak yang harus dibayarkan itu di atas 40 persen. Ada PPN, pajak jual beli, PPnBM, PPH 22 sebesar 5 persen, totalnya 40-an persen dan itu dianggap terlalu mahal," ucap Ferry kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2019).
Dengan aturan baru, pengenaan pajak tinggi untuk hunian mewah pun semakin dipangkas. Sebab, ambang batas pengenaan pajak baru ditetapkan untuk properti dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Dengan demikian, ada ceruk pasar baru untuk properti dengan rentang harga antara Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar.
"Secara sentimen ini memang sentimennya cukup positif. Artinya pemerintah membuka ruang untuk memberikan insentif untuk buat industri properti walaupun kebijakan ini tidak terlalu luas impactnya. Perlu waktu untuk melihat dampaknya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Upaya ini dilakukan untuk mendorong penjualan properti pada segmen tersebut.
Mengutip laman Setkab.go.id, Rabu (19/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:
1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
https://properti.kompas.com/read/2019/06/22/100000721/relaksasi-pajak-hunian-mewah-buka-peluang-ceruk-pasar-baru