Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penjelasan Penanganan "E-Toll" Berbeda di Tol Surabaya-Mojokerto

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019), Manager Operasi PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), Erfan Affandi mengatakan, kabar yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Menurutnya, kasus yang dialami pengguna jalan karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat menggunakan UE yang berbeda.

"Maka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh," kata Erfan.

Menurut aturan tersebut, jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik sampai dengan GT Warugunung, yakni Rp 326.000.

Sehingga jika menurut aturan, pengguna jalan tersebut telah melanggar ketentuan dan dikenakan denda sebesar Rp 652.000.

Namun untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi, PT JSM mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).

Sehingga, PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang (Jombang)-Penompo sebesar Rp 29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan prosedur internal petugas memanggil Patroli Jalan Raya (PJR) untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Erfan menambahkan, kabar jika saldo uang elektronik tidak cukup maka bisa diganti dengan uang elektronik yang baru saat akan keluar juga tidak benar.

Sebaliknya, pengguna jalan yang tidak menempelkan kartu uang elektronik (tap) di gerbang asal perjalanan, maka ia tidak akan bisa menyelesaikan transaksi pembayaran.

"UE yang di-tap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar," ucap Erfan.

Untuk itu, PT JSM mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo serta menyediakan fasilitas top up tunai saldo UE di semua gerbang tol, sehingga dapat mengantisipasi kekurangan saldo saat berada di gerbang tol.

https://properti.kompas.com/read/2019/06/21/193825021/ini-penjelasan-penanganan-e-toll-berbeda-di-tol-surabaya-mojokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke