Informasi ini beredar melalui aplikasi pesan singkat. Dalam tangkapan layar disebutkan, pengguna tol berhak mendapatkan asuransi senilai Rp 10 juta serta berhak atas derek gratis.
Selain itu, informasi tersebut juga mengimbau para pengendara untuk menyimpan karcis tol yang diterima untuk dijadikan bukti.
Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa tol, sehingga tidak dibebankan biaya premi asuransi.
"PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam informasi hoaks tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Irra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/6/2019).
Irra juga menjelaskan, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya.
"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," ucap Irra.
Adapun fungsi struk bukti transaksi adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat.
Irra juga mengimbau pengendara untuk menghubungi nomor call center 144080 jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
https://properti.kompas.com/read/2019/06/08/170000421/-hoaks-struk-bukti-transaksi-tol-untuk-klaim-asuransi