Tol yang menjadi bagian dari jaringan Tol Trans-Sumatera itu hanya dibuka pada pukul 06.00-18.00 WIB mulai H-10 sampai H+10.
Namun, kepastian operasionalisasi setengah hari ini tergantung keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kalau rekomendasi dari Korlantas setengah hari dari jam 6 pagi sampai 6 sore. Berlaku saat mudik H-10 dan H+10," kata Danang di Tol Kayu Agung, Sumatera Selatan, Jumat (24/5/2019).
Aturan itu akan diberlakukan dengan pertimbangan kondisi fisik jalan yang belum memadai, yakni berupa lean concrete.
Selain itu, belum ada rambu-rambu dan marka jalan yang membantu dan memudahkan pemudik berkendara.
Itulah yang menjadi pertimbangan demi keselamatan dan keamanan pengendara yang akan melintas di sana.
"Kami pastikan jalannya aman, terutama untuk rambu marka sementara dan yang penting juga pelindung samping. Tidak semuanya sudah ada marka, jadi menggunakan rambu sementara supaya kendaraan itu tetap berada di tengah jalan," ucap Danang.
Di samping itu, Danang juga menyarankan pengelola tol agar menyediakan petugas lapangan di sepanjang pinggir jalan untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan.
"Kami juga mendorong para pengguna untuk berhati-hati. Lalu badan usaha dan kontraktor menyediakan orang yang namanya flag man di titik tertentu," imbuh Danang.
Pengaturan tugas flag man berlaku mulai dari Simpang Susun Kayu Agung sampai pintu keluar Jakabaring, Palembang.
Untuk diketahui, Ruas Tol Kayu Agung-Palembang sepanjang 34 kilometer merupakan bagian dari Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang total panjangnya 112 kilometer.
Pengelolanya adalah PT Sriwijaya Markmore Persada yang merupakan anak usaha PT Waskita Toll Road. Ditargetkan tol itu akan beroperasi pada Juni 2019.
https://properti.kompas.com/read/2019/05/25/201111721/mudik-lewat-tol-kayu-agung-palembang-dibatasi-pukul-0600-1800-wib