Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kelola Dana Rp 10 Triliun, BP Tapera Incar MBR

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nostra Tarigan mengatakan, BP Tapera akan mengelola dana senilai Rp 10 triliun.

Dana tersebut berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat Undang-Undang Tapera.

Namun, saat ini uang itu masih berada di Kementerian Keuangan dan belum diserahkan ke BP Tapera sehingga belum bisa digunakan.

Penyerahannya harus dilakukan sesuai aturan dari menteri keuangan, bahkan bisa sampai tingkat presiden.

“Yang ada hari ini uang PNS dulu yang ada di Bapertarum, plus minus Rp 10 triliun. Tapi masih menunggu serah terima. Harus ada aturan, mungkin revisi Peraturan Menteri Keuangan, mungkin harus pakai Keppres. Jadi enggak gampang,” ucap Nostra di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Peserta yang menjadi target pengelolaan dana Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat non-MBR.

Dua kelompok masyarakat itu ada yang berprofesi sebagai  aparatur sipil negara (ASN),
anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, karyawan swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri, dan pekerja asing.

Namun, sasaran utama BP Tapera yaitu MBR yang memenuhi syarat tertentu, terutama belum memiliki rumah.

“Masyarakat menabung ke Tapera, kalau masuk kategori MBR bisa memanfatkan tabungannya dengan syarat belum punya rumah, tetapi kalau tidak masuk MBR karena sudah punya rumah duitnya tidak habis,” imbuh Nostra.

Dia menjelaskan, masyarakat non-MBR yang sudah memiliki rumah akan tetap mendapat manfaat dari uang tabungan sebagai hasil dari pemupukan kelak saat sudah pensiun.

Ini merupakan salah satu prinsip BP Tapera sebagai lembaga pengelolaan dana jangka panjang secara gotong royong dan berkelanjutan.

Untuk mencapai target dari berbagai profesi yang disebutkan tadi, Nostra menuturkan, BP Tapera akan bekerja sama dengan lembaga atau kementerian terkait untuk merumuskan pemotongan gaji yang digunakan sebagai Tapera.

Sebagai contoh, jika pesertanya ASN harus bekerja sama dengan Kemenkeu, kerja sama dengan Kemenhan untuk peserta dari TNI-Polri, dan kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk peserta yang merupakan karyawan BUMN.

“Jadi cukup banyak stakeholder yang diajak bicara supaya pengerahan dananya bisa dilakukan,” tuntas Nostra.

https://properti.kompas.com/read/2019/05/21/170000821/kelola-dana-rp-10-triliun-bp-tapera-incar-mbr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke