Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan "One Way" 24 Jam Saat Mudik Masih Dikaji

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menerapkan sistem satu arah atau one way pada saat mudik Lebaran 2019 di jalan tol akan kembali dikaji. Terutama, terkait waktu pelaksanaan yang awalnya direncanakan selama 24 jam.

Rencana ini disinggung Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/5/2019).

Menurut Refdi, hingga kini belum ada keputusan terkait pelaksanaan one way selama 24 jam penuh.

"Kami akan melakukan penajaman dengan Menteri Perhubungan, dan kami sudah mengarah kepada arah sepakat. Siang hari kami akan lakukan one way, kemudian malam hari akan lakukan normal," kata Refdi di Kompleks Parlemen.

Meski demikian, kepastian waktu pelaksanaan one way tersebut perlu diatur lebih tegas. Dengan demikian, diharapkan tidak akan menimbulkan kemacetan di jalur arteri.

"Jamnya tentu akan kami sampaikan lebih baik lagi, lebih masif lagi," sebut Refdi.

Dari segi kapasitas, Refdi mengatakan, jalur Pantura Jawa relatif cukup memadai bila one way dilaksanakan di jalan tol. Sebab, dua jalur di sepanjang koridor tersebut kondisinya cukup baik saat ini.

Kendati ada sejumlah perbaikan yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), upaya tersebut akan berhenti pada H-10 lebaran.

Refdi menilai, saat ini yang menjadi persoalan yaitu pergerakan sepeda motor serta pasar tumpah di sepanjang jalur arteri.

Untuk pasar tumpah, pihaknya berencana menertibkan keberadaannya sehingga diharapkan dapat meminimalisasi potensi kemacetan.

"Untuk pergerakan sepeda motor kami harapkan agar betul-betul pergerakan sepeda motor ini penuhi lajur sebelah kiri. Memang agak sulit ditertibkan, tapi kami lakukan imbauan," tambah Refi.

Sebelumnya, sistem one way akan diterapkan mulai 30 Mei sampai 2 Juni saat arus mudik dan 8-9 Juni saat arus balik.

Saat mudik, one way diterapkan mulai dari KM 29 Cikarang Utama sampai KM 262 Brebes Barat. Sedangkan saat arus balik one way diterapkan mulai KM 189 Palimanan sampai KM 29 Cikarang Utama.

https://properti.kompas.com/read/2019/05/21/143000921/penerapan-one-way-24-jam-saat-mudik-masih-dikaji

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke