JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarkat yang akan melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek tak perlu lagi melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama.
Sebab, transaksi di gerbang tol ini akan dipindahkan ke GT Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 66.
Perpindahan transaksi ini diatur dalam Keputusan Menteri PU Nomor 481-KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Jakarta-Cikampek yang terbit pada 15 Mei 2019.
"Ini akan berlaku mulai tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (16/5/2019).
Perpindahan transaksi ini turut mengakibatkan perubahan sistem transaksi. Kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Sedangkan, kendaraan yang berasal dari arah Cikampek menuju ke Jakarta dapat melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
General Manager Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy Lukman menjelaskan, wilayah pentarifan itu sendiri terbagi ke dalam empat wilayah.
Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur. Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.
Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.
"Dari Cawang sampai Cikarang Barat ini merata. Kalau dari Bekasi Timur, Bekasi Barat itu sama Rp 4.500, tidak ada yang berubah. (Tapi) dari Cikarang Barat sampai Cikampek tarifnya proporsional," ujarnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, ada tiga hal yang mendasari perubahan sistem transaksi ini.
Pertama, masifnya pembangunan proyek infrastruktur di sepanjang koridor mengakibatkan pergerakan pengguna jalan tol menjadi kurang lancar.
Hal itu disebabkan berkurangnya jumlah lajur yang dapat digunakan pengguna jalan tol sehingga membuat perjalanan menjadi tersendat.
Kedua, pemerintah perlu mengambil langkah jangka panjang untuk mengurangi dampak kemacetan yang terjadi akibat pertumbuhan kendaraan setiap tahunnya.
"Ketiga, respon pemerintah dalam hal (arus) lebaran dan balik," tuntas Danang.
https://properti.kompas.com/read/2019/05/16/193000221/mulai-23-mei-tidak-ada-lagi-transaksi-di-gt-cikarang-utama